Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba yang Juga Pelaku Tawuran di Tambora

Kompas.com - 08/10/2018, 19:51 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dari Polsek Tambora mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba yang terlibat dalam tawuran di Jalan Latumenten, Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (5/7/2018), yaitu BP (28), BL (24), dan YS (25).

Adapun BP merupakan pelaku tawuran yang terbukti sebagai bandar narkoba dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

"Kami menangkap seseorang berinisial BL di pintu kamar (BP) penemuan ekstasi dan sabu. Terungkap dari penyidikan ini ada bandar lainnya," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jembatan Besi, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi di Aceh Utara

BL ditangkap pada Kamis, atau saat polisi melakukan penggerebekan di rumah BP yang terlibat tawuran.

Penggerebekan dilakukan di kediaman BP di Jalan Jembatan Besi II, RW 01, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam empat bungkus dan 4.675 butir ekstasi.

"Namun, saat dilakukan penggerebekan, BP melompat dari lantai 3 rumah di permukiman padat penduduk dan melarikan diri sehingga kami tetapkan sebagai DPO," kata Iver.

Rumah tersebut terletak di antara gang sempit dan gelap serta tak banyak pancaran sinar matahari.

Untuk mencapai rumah BP tersebut, polisi harus melewati sebuah tangga kecil yang lebarnya lebih kurang 40 sentimeter.

Baca juga: Peserta Pesta Narkoba di Sunter Bergabung Dalam Sebuah Grup Facebook

Setelah 3 bulan menjadi DPO, BP ditangkap pada Minggu (7/10/2018) malam di kediamannya. Ia diduga kabur ke luar kota.

Selanjutnya, pada hari dan malam yang sama, polisi mendapatkan bandar lainnya yaitu YS di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin mengatakan, ketiga tersangka bandar itu mengedarkan narkoba di wilayah Tambora, Grogol, dan Tanjung Duren

"Peran mereka ada yang mengambil barang, menyewa rumah, dan nyari tempat untuk menyimpan barang (narkoba) ini," kata Suprihatin.

Baca juga: Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Sunter

Dari kejadian ini, polisi masih mencari satu orang DPO yang menjadi distributor bandar atas inisial nama RN.

Sementara itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun. Ketiganya diamankan di Polsek Tambora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com