Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2018, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan perampok sebuah minimarket di Jalan RS Fatmawati Nomor 33, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, aksi perampokan ini terjadi pada Kamis (4/10/2018) dan melibatkan enam orang.

Sebelum melakukan aksinya, para perampok berkumpul di Terminal Kampung Rambutan untuk merencanakan aksi mereka.

Salah seorang pelaku mengaku bekerja sebagai sopir tembak di terminal itu.

"Sebelum melakukan aksi ada juga yang mengonsumsi obat sehingga dia dalam keadaan seperti fly," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Aksi Terekam CCTV, Pencuri Burung Bernilai Jutaan Dibekuk Polisi

Komplotan beranggotakan enam orang ini kemudian berboncengan menuju ke minimarket di Jalan Fatmawati.

Dua eksekutor datang membeli sebungkus rokok. Setelah membayar, keduanya keluar dan duduk di depan minimarket.

"Mereka masuk pura-pura belanja untuk memetakan situasi," ujar Steven.

Saat sepi pembeli, keduanya pun masuk kembali menenteng celurit. Mereka kemudian melilitkan celurit itu di pinggang kasur agar menyerahkan uang.

Total uang di kasir yang dirampok pelaku sebesa Rp 1.798.401. Satu unit tablet Samsung, toga ponsel Xiaomi, dan dompet milik kasir juga dibawa lari. Aksi perampokan berlangsung cepat, tak sampai lima menit.

"Ada dua orang yang masuk kemudian menodong senjata tajam dan mengambil uang di kasir. Yang lain mebunggu di luar jadi selesai beraksi langsung kabur," ujar Steven.

Komplotan asal Matraman, Jakarta Timur ini tercatat lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Selain minimarket di Jakarta Selatan, komplotan juga kerap membegal pengendara motor.

"Wilayah operasi banyak ada beberapa TKP. Dan ini sudah meresahkan masyarakat karena dilakukan berkali-kali, diperkirakan lebih dari 10 kali" kata Steven.

Baca juga: PRT di Cimanggis yang Diperkosa Pencuri Alami Trauma

Keesokan harinya, polisi menangkap empat anggota komplotan itu di Terminal Kampung Rambutan. Mereka adalah AR, OF, F, dan DS.

Adapun AR dan OF ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga menangkap penadah berinisial AW. Ia dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Makin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit | Pembongkaran Mandiri Ruko Pluit Masih Berlanjut

[POPULER JABODETABEK] Makin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit | Pembongkaran Mandiri Ruko Pluit Masih Berlanjut

Megapolitan
Satu Orang Tewas dalam Tawuran di Mampang, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Satu Orang Tewas dalam Tawuran di Mampang, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Megapolitan
Belasan Jam Berlalu, Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit Akhirnya Tuntas

Belasan Jam Berlalu, Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit Akhirnya Tuntas

Megapolitan
Simpang Siur Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit...

Simpang Siur Penyebab Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit...

Megapolitan
Trotoar di Pasar Induk Cibitung Jadi TPS Liar, Lurah Akan Pasang CCTV

Trotoar di Pasar Induk Cibitung Jadi TPS Liar, Lurah Akan Pasang CCTV

Megapolitan
Di Hadapan Pedagang, Kadis Perintahkan Anak Buah Selesaikan Masalah Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Di Hadapan Pedagang, Kadis Perintahkan Anak Buah Selesaikan Masalah Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Tuntaskan Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit, Dishub Alihkan Arus Lalu Lintas

Tuntaskan Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit, Dishub Alihkan Arus Lalu Lintas

Megapolitan
Nasib Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Digaji Rp 1,4 Juta dan Sempat Dipanggil KPK

Nasib Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Digaji Rp 1,4 Juta dan Sempat Dipanggil KPK

Megapolitan
Komisi B Panggil PAM Jaya soal Opini 'Disclaimer' BPK, Pembukuan Palyja-Aetra Bakal Dikorek

Komisi B Panggil PAM Jaya soal Opini "Disclaimer" BPK, Pembukuan Palyja-Aetra Bakal Dikorek

Megapolitan
Polisi: Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Terindentifikasi di Sulsel

Polisi: Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Terindentifikasi di Sulsel

Megapolitan
Ini Alasan PN Bekasi Tak Kunjung Eksekusi Uang Ganti Rugi Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya

Ini Alasan PN Bekasi Tak Kunjung Eksekusi Uang Ganti Rugi Ahli Waris Pemilik Lahan Tol Jatikarya

Megapolitan
Api Sempat Kembali Menyala di Gudang Tripleks Duren Sawit

Api Sempat Kembali Menyala di Gudang Tripleks Duren Sawit

Megapolitan
9 Juta Warga Indonesia Bekerja di Luar Negeri, 5 Juta Orang Berangkat secara Ilegal

9 Juta Warga Indonesia Bekerja di Luar Negeri, 5 Juta Orang Berangkat secara Ilegal

Megapolitan
Ini Upaya Pengurus Alirkan Air Bersih ke Seluruh Penghuni Rusunawa Marunda

Ini Upaya Pengurus Alirkan Air Bersih ke Seluruh Penghuni Rusunawa Marunda

Megapolitan
Kondisi Terkini Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka, Tersisa 3 Meter, Jalan Sekitarnya Bersih

Kondisi Terkini Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka, Tersisa 3 Meter, Jalan Sekitarnya Bersih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com