JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan perampok sebuah minimarket di Jalan RS Fatmawati Nomor 33, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, aksi perampokan ini terjadi pada Kamis (4/10/2018) dan melibatkan enam orang.
Sebelum melakukan aksinya, para perampok berkumpul di Terminal Kampung Rambutan untuk merencanakan aksi mereka.
Salah seorang pelaku mengaku bekerja sebagai sopir tembak di terminal itu.
"Sebelum melakukan aksi ada juga yang mengonsumsi obat sehingga dia dalam keadaan seperti fly," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Aksi Terekam CCTV, Pencuri Burung Bernilai Jutaan Dibekuk Polisi
Komplotan beranggotakan enam orang ini kemudian berboncengan menuju ke minimarket di Jalan Fatmawati.
Dua eksekutor datang membeli sebungkus rokok. Setelah membayar, keduanya keluar dan duduk di depan minimarket.
"Mereka masuk pura-pura belanja untuk memetakan situasi," ujar Steven.
Saat sepi pembeli, keduanya pun masuk kembali menenteng celurit. Mereka kemudian melilitkan celurit itu di pinggang kasur agar menyerahkan uang.
Total uang di kasir yang dirampok pelaku sebesa Rp 1.798.401. Satu unit tablet Samsung, toga ponsel Xiaomi, dan dompet milik kasir juga dibawa lari. Aksi perampokan berlangsung cepat, tak sampai lima menit.
"Ada dua orang yang masuk kemudian menodong senjata tajam dan mengambil uang di kasir. Yang lain mebunggu di luar jadi selesai beraksi langsung kabur," ujar Steven.
Komplotan asal Matraman, Jakarta Timur ini tercatat lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Selain minimarket di Jakarta Selatan, komplotan juga kerap membegal pengendara motor.
"Wilayah operasi banyak ada beberapa TKP. Dan ini sudah meresahkan masyarakat karena dilakukan berkali-kali, diperkirakan lebih dari 10 kali" kata Steven.
Baca juga: PRT di Cimanggis yang Diperkosa Pencuri Alami Trauma
Keesokan harinya, polisi menangkap empat anggota komplotan itu di Terminal Kampung Rambutan. Mereka adalah AR, OF, F, dan DS.
Adapun AR dan OF ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga menangkap penadah berinisial AW. Ia dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.