Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penarik Becak Jakarta Tak Digaruk Satpol PP...

Kompas.com - 09/10/2018, 06:45 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini membawa angin segar bagi para penarik becak.

Mereka disebut tidak pernah lagi digaruk anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.

Baca juga: DPRD Sarankan Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum Sebelum Legalkan Becak

Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Namun, di balik kebijakan itu, masih ada aturan yang sebenarnya melarang becak beroperasi di Jakarta. Aturan itu adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Revisi perda

Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Perda Ketertiban Umum itu demi mengakomodasi operasional becak di Jakarta.

"Kalau becak. kan, kita sudah sepakat menunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, Senin (8/10/2018).

Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya. Dia menyebut, leading sector dalam revisi perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak

Seltee becak di Jalan B dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Seltee becak di Jalan B dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).
"Ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak), tetapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan," kata Masdes.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Ketertiban Umum.

Dia juga tidak mau bicara soal penegakan Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak. Perda itu masih berlaku hingga saat ini.

Baca juga: Lurah Pejagalan: Ada Selter Becak, Macetnya Berkurang

"Saya enggak mau komentar dulu masalah itu," ucap Yani.

Bergantung izin gubernur 

Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah telah mengetahui rencana Pemprov DKI merevisi Perda Ketertiban Umum.

Menurut dia, revisi perda itu sangat diperlukan sebagai payung hukum operasional becak di jalan-jalan kampung di Jakarta.

Dalam revisi yang tengah digodok Pemprov DKI, Rasdullah menyebut operasional becak di Jakarta diperbolehkan seizin gubernur.

Baca juga: Selter Becak di Teluk Gong Dibangun untuk Kurangi Kesemrawutan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com