JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini membawa angin segar bagi para penarik becak.
Mereka disebut tidak pernah lagi digaruk anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum Sebelum Legalkan Becak
Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Namun, di balik kebijakan itu, masih ada aturan yang sebenarnya melarang becak beroperasi di Jakarta. Aturan itu adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Perda Ketertiban Umum itu demi mengakomodasi operasional becak di Jakarta.
"Kalau becak. kan, kita sudah sepakat menunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, Senin (8/10/2018).
Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya. Dia menyebut, leading sector dalam revisi perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Ketertiban Umum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan