Frasa itu membuat para penarik becak khawatir. Sebaja tidak ingin legalitas operasional becak di Jakarta bergantung pada izin gubernur.
"Bunyinya itu becak boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur. Kata 'atas izin gubernur'-nya kami pengin hilangin. Lah ya kalau gubernurnya Pak Anies, kalau enggak?" ujar Rasdullah.
Sebaja khawatir becak tidak boleh lagi beroperasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menjabat.
Baca juga: Kelurahan Pejagalan Ingin Bangun Selter Becak di Tiap RW
Para penarik becak juga ingin becak terus beroperasi di jalan-jalan kampung di Jakarta, siapa pun gubernurnya.
"Jadi, becak sebagai angkutan tetap lingkungan di DKI Jakarta, bukan atas izin gubernur," kata dia.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma berpendapat, Pemprov DKI melanggar peraturan daerah dengan memfasilitasi penarik becak.
Sebab, Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak belum direvisi.
Baca juga: Pindah ke Selter, Penarik Becak Mengaku Pendapatannya Turun
Jika dilakukan secara sistematis, kata Merry, seharusnya Pemprov DKI mengajukan revisi perda terlebih dahulu ke Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Aturan yang ada dalam Perda Ketertiban Umum soal becak diubah agar becak bisa legal beroperasi. Revisi perda itu akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi becak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.