JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda itu direvisi agar larangan bagi penarik becak beroperasi di Jakarta bisa diubah atau dihilangkan.
Dengan demikian penarik becak bisa beroperasi nyaman tanpa takut disebut sebagai pelanggar perda.
Baca juga: Inovasi Kelurahan Pejagalan Bangun Selter Becak demi Kurangi Kesemrawutan...
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Biro Hukum.
"Untuk penyusunan revisi perdanya, kami sedang diskusi dengan Biro Hukum dulu," ujar Yani ketika dihubungi, Senin (8/10/2018).
Yani belum bisa memastikan kapan revisi perda itu bisa diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Demi Penarik Becak Jakarta Tak Digaruk Satpol PP...
Para penarik becak didata jumlahnya dan dibuatkan selter untuk mengetem.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan.
Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum Sebelum Legalkan Becak
Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
DPRD DKI Jakarta angkat bicara melihat kondisi seperti itu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengingatkan Pemprov DKI harus sistematik dalam membuat kebijakan.
Sistematik yang dimaksud adalah merevisi perda terlebih dahulu, baru memfasilitasi penarik becak. Merry mengatakan, hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah sebaliknya.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak
Merry pun menilai kebijakan ini mendahului aturannya. Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya malah melakukan pelanggaran atas peraturan daerahnya sendiri.
"Bisa masuk kategori melanggar dan melakukan sesuatu tanpa rencana yang sistematik," ujar Merry.
Merry mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan mendukung semua kebijakan Pemprov DKI yang pro terhadap rakyat kecil.
Namun, dia mengingatkan aturan harus tetap dijalani.
Merry mengatakan ini juga demi kepentingan penarik becak sendiri.
Baca juga: Lurah Pejagalan: Ada Selter Becak, Macetnya Berkurang
"Segera ajukan revisinya supaya pengemudi becak itu punya kepastian hukum dan dia juga nyaman apapun yang didapatkan sebagai rezeki mereka, sah di mata hukum," ujar Merry.
Saat perda belum direvisi, Merry meminta Pemprov DKI tidak mengizinkan becak beroperasi terlebih dahulu.
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan pada aturan.
Baca juga: Becak di Teluk Gong Wajib Mangkal di Selter
"Supaya Pak Gubernur juga melakukan pembinaan kepada masyrakat untuk taat aturan. Ini pemimpin kan keteladanan juga akan dilihat semua," ujar Merry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.