JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI Jakarta. Larangan pengoperasian becak di Jakarta diatur dalam perda itu.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI beberapa waktu yang lalu.
"Iya (akan direvisi), sudah masuk ke Dewan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).
Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum. Namun, Yayan enggan menjelaskan poin-poin revisi perda itu.
Baca juga: Wanti-wanti DPRD kepada Pemprov DKI untuk Revisi Aturan Becak...
"Ada beberapa materi, tapi nantilah kami lihat perkembangannya di Dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk (dalam revisi perda)," kata Yayan.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima pengajuan revisi Perda Ketertiban Umum dari Pemprov DKI. Draf revisi perda itu sudah diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk kemudian dibahas.
"Sudah masuk dari Pak Gubernur. Tahap selanjutnya ya dibahas," kata Yuliadi saat dihubungi terpisah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, revisi Perda Ketertiban Umum menjadi salah satu program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018. Revisi perda itu masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) sebagai usulan pihak eksekutif.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI berencana merevisi Perda Ketertiban Umum demi mengakomodasi operasional becak di Jakarta.
"Ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak), tapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan," kata Masdes, Senin kemarin.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak
Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak masih berlaku. Namun para penarik becak kini tak pernah lagi ditertibkan anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.
Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.