BEKASI, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum untuk mengakomodasi operasional becak di Jakarta tidak menarik sejumlah penarik becak di Kota Bekasi untuk hijrah ke Jakarta.
Heri (53), penarik becak yang biasa mangkal di Jalan RA Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, mengaku sudah betah menarik becak di Bekasi.
Sebab, menurut dia, kini razia sudah jarang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi terhadap penarik becak.
"Sudah ada langganan Mas, males, ngapain pindah-pindah. Repot, belum cari tempat mangkalnya lagi disana (Jakarta), sekarang juga sudah banyak ojol (ojek online) itu kan. Makin susah bersaing kalau di Jakarta," kata Heri kepada Kompas.com, di Jalan R.A Kartini, Kota Bekasi, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Pembahasan Revisi Perda soal Becak Tunggu Perintah Ketua DPRD DKI
Heri mengatakan, dia juga tidak tertarik pindah ke Jakarta karena sudah mendapatkan penghasilan tetap per harinya di Bekasi.
"Kan saya sudah ada langganan, ibu-ibu yang mau ke pasar atau anter anak sekolah, Rp 100.000 mah ada sehari. Kalau pindah (ke Jakarta) nanti berubah lagi, cari-cari lagi," ujar Heri.
Sementara itu, Sartono, penarik becak lainnya di Jalan RA Kartini, mengaku sudah tahu mengenai rencana Pemprov DKI melegalkan becak.
Namun, dia tetap enggan pindah ke Jakarta karena takut bersaing dengan penarik becak di Jakarta yang menurut dia jumlahnya lebih banyak dibanding di Bekasi.
"Pasti pas sudah dibolehin becak, makin banyak yang narik, mending di sini, saingannya tidak banyak dan sudah teman sendiri," ujar Sartono.
Ia pun berharap, Pemkot Bekasi akan melegalkan becak dan menata keberadaan becak di Bekasi.
Sartono ingin ada tempat khusus untuk para penarik becak semacam selter di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Perda Ketertiban Umum agar becak bisa legal beroperasi di Jakarta.
"Kalau becak. kan, kita sudah sepakat menunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, Senin (8/10/2018).
Namun, Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya.
"Ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak), tetapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan," ujar Masdes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.