JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyediakan 500 mikrocip sebagai identitas anjing peliharaan pada tahun ini.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, mikrocip itu dipasang secara gratis sebagai bagian dari sosialisasi pengendalian penyakit rabies.
"Dari 500 (mikrocip) itu, sudah 314 yang disuntikan. Kita masih terus ajak masyarakat, pokoknya hanya 500 tahun ini yang gratis," ujar Sri, saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: 314 Anjing Peliharaan di Jakarta Sudah Dipasangi Mikrocip
Bagi pemilik yang tidak kebagian, Sri menyebut, anjing peliharaannya bisa dipasangi mikrocip di klinik-klinik hewan.
Klinik nantinya akan meminta Dinas KPKP untuk menerbitkan kartu identitas bagi anjing peliharaan itu.
Pemprov DKI akan menyosialisasikan kebijakan itu ke klinik-klinik di Jakarta.
"Kalau enggak kebagian, beli sendiri. Silakan beli di klinik-klinik, di dokter hewan, bisa. Nanti, klinik itu yang minta kartu (identitas) ke kita, nanti kita kirim," kata Sri.
Baca juga: Sudin KPKP Jakarta Barat Siapkan 100 Mikrocip untuk Mendata Anjing Piaraan
Sri mengatakan, pemasangan mikrocip itu penting untuk hewan peliharaan. Mikrocip yang dipasang pada anjing peliharaan bisa dipindai.
Hasil pindaian nantinya menunjukkan data tentang anjing tersebut, mulai dari identitas, pemiliknya, hingga riwayat vaksinasi rabies hewan tersebut.
"Di situ ada datanya, sudah vaksin belum, kan nanti ketahuan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.