JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang perlu direvisi untuk bisa memfasilitasi penarik becak.
Namun, kata dia, isi revisi perda itu sebaiknya berkaitan dengan lokasi mana saja yang boleh dimasuki becak.
"Saya kira nanti bentuknya kawasan saja, misalnya di sini boleh, di sana boleh. Tidak mungkin juga kan becak masuk Thamrin dan Sudirman, makanya perlu diatur dalam perda," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Kata Penarik Becak di Pekojan soal Wacana Pembagian Rompi dan KTA
Taufik setuju jika becak diizinkan beroperasi di Jakarta. Namun, menurut Taufik, operasional becak sebaiknya hanya di prermukiman.
Pengaturan-pengaturan soal operasional becak bisa diatur dalam perda itu.
Namun, Taufik mengaku belum menerima pengajuan revisi perda tersebut. Dia juga baru tahu bahwa Pemprov DKI sudah memfasilitasi penarik becak dengan cara membuatkan selter.
Taufik meminta Pemprov DKI menunggu revisi perda selesai dulu sebelum memberikan fasilitas itu. "Jangan mendahului aturannya," ujar Taufik.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Setuju Revisi Perda demi Izinkan Becak di Jakarta
Berdasarkan catatan Kompas.com, revisi Perda Ketertiban Umum menjadi salah satu program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018.
Revisi perda itu masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) sebagai usulan pihak eksekutif.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, revisi perda itu guna mengakomodasi operasional becak di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.