JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pasal 22 pergub tersebut memuat kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali.
Sementara Pasal 24 menyebut setiap pemilik anjing peliharaan wajib memasang mikrocip pada anjingnya.
Baca juga: Pemprov DKI Hanya Sediakan 500 Mikrocip Gratis untuk Anjing Peliharaan
Pemilik hewan peliharaan yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan hewan peliharaan.
Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta mulai menyosialisasikan pergub itu sejak 2017.
Dinas KPKP kemudian melakukan vaksinasi rabies dan memasang mikrocip pada anjing sejak peringatan hari rabies dunia pada pekan lalu.
Baca juga: 314 Anjing Peliharaan di Jakarta Sudah Dipasangi Mikrocip
Vaksinasi dan pemasangan mikrocip itu diberikan gratis sebagai bagian dari sosialisasi pengendalian penyakit rabies.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, mikrocip yang disuntikan ke leher belakang anjing, tepatnya di bawah kulit, berfungsi sebagai identitas anjing tersebut.
Mikrocip ini memiliki nomor identifikasi yang telah terprogram di dalamnya.
Setelah anjing disuntik mikrocip, Dinas KPKP akan menerbitkan kartu identitas hewan tersebut. Nomor mikrocip yang disuntikan akan tercantum dalam kartu identitas itu.
Baca juga: Cegah Rabies, Anjing Peliharaan di DKI Dipasangi Cip
Kemudian, mikrocip yang dipasang pada anjing peliharaan itu bisa dipindai.
Hasil pindaian nantinya menunjukkan data tentang anjing tersebut, mulai dari identitas, pemiliknya, hingga riwayat vaksinasi rabies hewan tersebut.
Pada tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta menyediakan 500 mikrocip gratis. Dari jumlah tersebut, sudah ada 314 mikrocip yang disuntikan pada anjing peliharaan.
"Dari 500 (mikrocip) itu, sudah 314 yang disuntikan. Kami masih terus ajak masyarakat, pokoknya hanya 500 tahun ini yang gratis," ujar Sri.
Bagi pemilik yang tidak kebagian, kata Sri, anjing peliharaannya bisa dipasangi mikrocip di klinik-klinik hewan.
Baca juga: Sudin KPKP Jakarta Barat Siapkan 100 Mikrocip untuk Mendata Anjing Piaraan
Klinik akan meminta Dinas KPKP untuk menerbitkan kartu identitas bagi anjing peliharaan itu.
Pemprov DKI akan menyosialisasikan kebijakan itu ke klinik-klinik di Jakarta.
Selain untuk pengendalian rabies, mikrocip juga akan bermanfaat ketika anjing peliharaan hilang atau telantar.
Petugas bisa memindai mikrocip itu untuk mengetahui pemilik anjing tersebut.
"Nanti kalau misal hilang atau orang enggak bertanggung jawab membuang misalnya, ketahuan milik siapa, itu salah satu manfaatnya," ujar Sri.
Baca juga: Tak Bisa Larang Perdagangan Daging Anjing, Pemprov DKI hanya Bisa Mengedukasi
Seorang warga pemilik anjing ras maltese, Diana, telah memvaksinasi hewan peliharaannya saat Suku Dinas KPKP Jakarta Barat menggelar program vaksinasi rabies gratis pada Kamis (4/10/2018) pekan lalu.
Anjing peliharaannya juga dipasangi mikrocip pada saat itu. Diana memperbolehkan anjingnya dipasangi mikrocip agar mudah mengindentifikasi peliharaannya itu.
"Supaya dia punya ID-lah ya, sekarang hewan punya KTP. Jadi, kalau nanti ada kenapa-kenapa, kalau dia hilang, enggak tahu yang dapet siapa, kan hewan mirip-mirip ya jadi enggak ketahuan," kata Diana.
Baca juga: Pemprov DKI Pelajari Surat Edaran Kementan yang Tetapkan Anjing Bukan Pangan
Ke depan, Pemprov DKI berencana mewajibkan anjing-anjing peliharaan yang masuk ke Jakarta dipasangi mikrocip.
Pemiliknya juga harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.