Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perbedaan Aturan Pelarangan Becak di Jakarta dan Kota-kota Mitra...

Kompas.com - 10/10/2018, 07:54 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Revisi dilakukan untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta dengan beberapa ketentuan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Inovasi Kelurahan Pejagalan Bangun Selter Becak demi Kurangi Kesemrawutan...

"Iya (akan direvisi), sudah masuk ke Dewan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).

Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum.

Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).
Adapun, aturan mengenai operasional becak sebenarnya tidak hanya ada di Provinsi DKI Jakarta saja.

Baca juga: Wanti-wanti DPRD kepada Pemprov DKI untuk Revisi Aturan Becak...

Kota-kota mitra Jakarta seperti Bekasi, Depok, hingga Bogor juga memiliki aturan tersendiri.

Berikut adalah aturan terkait becak di Jakarta dan beberapa kota mitranya:


1. Aturan di Jakarta

Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis:

"Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak

Selter becak di Jalan K dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Selter becak di Jalan K dekat Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).
Kemudian, pasal 62 dalam perda ini mengatur sanksi yang dikenakan jika pasal 29 dilanggar. Sanksinya adalah kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 30 juta.


2. Kota Bekasi

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memiliki aturan yang lebih khusus lagi terkait becak. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Bebas Bermotor.

Pada pasal 2 tertulis jelas bahwa "becak, pedati, delman, sepeda, dan sejenisnya dilarang melalui jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor".

Pada pasal 3 tertulis bahwa jalur -jalur bebas becak dan kendaraan tidak bermotor harus dipasang rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Satpol PP Bekasi Usulkan Revisi Aturan agar Sanksi Penarik Becak Diperberat

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com