JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Revisi dilakukan untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta dengan beberapa ketentuan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Inovasi Kelurahan Pejagalan Bangun Selter Becak demi Kurangi Kesemrawutan...
"Iya (akan direvisi), sudah masuk ke Dewan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).
Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum.
Baca juga: Wanti-wanti DPRD kepada Pemprov DKI untuk Revisi Aturan Becak...
Kota-kota mitra Jakarta seperti Bekasi, Depok, hingga Bogor juga memiliki aturan tersendiri.
Berikut adalah aturan terkait becak di Jakarta dan beberapa kota mitranya:
Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis:
"Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".
Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memiliki aturan yang lebih khusus lagi terkait becak. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Bebas Bermotor.
Pada pasal 2 tertulis jelas bahwa "becak, pedati, delman, sepeda, dan sejenisnya dilarang melalui jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor".
Pada pasal 3 tertulis bahwa jalur -jalur bebas becak dan kendaraan tidak bermotor harus dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Satpol PP Bekasi Usulkan Revisi Aturan agar Sanksi Penarik Becak Diperberat