JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta hanya bisa menagih uang saku dari Ratna Sarumpaet terkait perjalanannya ke Cile.
Sebab hanya uang tersebut yang belum terpakai.
"Mungkin yang belum dipakai uang sakunya saja begitu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI Jakarta Asiantoro di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Pakai Tiket Promo, Biaya Perjalanan Ratna Sarumpaet ke Cile Tak Bisa Dikembalikan
Adapun, uang saku yang diberikan Pemprov DKI ke Ratna sebesar Rp 19.857.000.
Selain uang saku, Ratna juga mendapat sponsor untuk biaya perjalanan dan asuransi.
Asiantoro mengatakan, biaya perjalanan Ratna Rp 50.380.000 tidak bisa diminta kembali.
Sebab tiket pesawat Ratna menuju Cile menggunakan tiket promo.
Baca juga: Amien Rais Nilai Janggal Pemanggilannya sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Asiantoro mengatakan, pihak maskapai penerbangan sudah menyatakan bahwa tidak ada proses refund dalam tiket promo.
"Tiket itu diperoleh juga dengan yang promo jadi murah, tetapi kan tiket promo ada konsekuensinya. Kalau tidak jadi kan hangus tiketnya karena tiket promo," ujar Asiantoro.
Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara "The 11th Women Playrights International Conference" di Cile, pada 7-12 Oktober.
Baca juga: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.
Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Adapun Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis malam.
Baca juga: Cerita Said Iqbal soal Pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo Subianto
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.