Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sebut Ratna Sarumpaet Setuju Kembalikan Sisa Biaya Sponsor ke Cile

Kompas.com - 10/10/2018, 14:25 WIB
Jessi Carina,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengagakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ratna Sarumpaet terkait sponsor ke Cile.

Asiantoro menyebut, Ratna sudah bersedia untuk mengembalikan sisa sponsor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bu Ratna sudah oke kok, dia akan langsung transfer nanti," ujar Asiantoro, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/10/2018).

Namun, Asiantoro belum tahu kapan Ratna akan mengembalikannya. Adapun, uang yang dikembalikan Ratna hanya uang saku dengan besar sekitar Rp 19 juta.

Baca juga: Hanya Uang Saku Ratna Sarumpaet ke Cile yang Bisa Dikembalikan

 

Ratna tidak mengembalikan uang untuk tiket pesawatnya menuju Cile sebesar Rp 50 juta.

Asiantoro mengatakan, tiket pesawat itu dicari oleh bawahannya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan harga promo.

Hal itu lah yang membuat biaya tiket tidak bisa dikembalikan lagi.

"Tiket itu diperoleh juga dengan yang promo jadi murah, tapi kan tiket promo ada konsekuensinya. Kalau tidak jadi, kan hangus tiketnya karena tiket promo," ujar Asiantoro.

Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara The 11th Women Playrights International Conference di Cile, pada 7-12 Oktober.

Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 jutaan.

Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Baca juga: Pakai Tiket Promo, Biaya Perjalanan Ratna Sarumpaet ke Cile Tak Bisa Dikembalikan

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.

Kompas TV Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com