JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Dengan sahnya perda ini, BUMD Pasar Jaya yang sebelumnya berbentuk PD (Perusahaan Daerah) menjadi Perumda.
"Perda ini terdiri atas 9 bab dan 24 pasal," ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, saat rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak
Yuke mengatakan, perda ini mengatur tugas dan wewenang Perumda Pasar Jaya sebagai stabilisator harga pangan di Jakarta.
Perumda Pasar Jaya bukan hanya mengelola pasar-pasar tradisional di Jakarta melainkan juga bertanggung jawab mendistribusikan bahan pangan di Jakarta.
Selama ini, Perumda Pasar Jaya sudah membangun Jakgrosir dan Mini DC sebagai tempat distribusi pangan murah.
Selain soal distribusi, perda ini juga mengatur kegunaan fasilitas dalam area pasar.
Hal ini untuk menunjang kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam memaksimalkan area pasar untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI Hanya Sediakan 500 Mikrocip Gratis untuk Anjing Peliharaan
Pemprov DKI memang memiliki beberapa rencana terkait penggunaan area pasar. Misalnya, diintegrasikan dengan permukiman dan juga penyediaan bioskop rakyat.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perda tersebut memberikan landasan hukum bagi mereka dalam melakukan pengembangan usaha.
"Kita jadi enggak perlu ragu lagi, tinggal terbang saja karena sudah ada landasannya," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.