JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut, tujuh tersangka kasus jambret yang ditangkap positif menggunakan narkoba.
Ketujuh tersangka itu yakni SR, MST, HR, DY, MWA, BL dan YP. Hasil itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka kasus jambret tersebut.
"Kita lakukan cek urine, rata-rata positif narkoba. Biasanya, ada kaitannya dengan pelaku tindak pidana dan narkotika, baik curas dan kejahatan lainnya," kata Edy, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Spesialis Jambret hingga Tak Sanggup Berjalan
Ketujuh tersangka tersebut ditangkap karena bersekongkol untuk merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban pada 9-10 Oktober 2018.
Mereka telah beraksi selama 2 tahun dan bedasarkan laporan polisi tercatat sebanyak 37 kali.
Dua di antara mereka, SR dan MST, adalah seorang residivis.
SR adalah mantan tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sementara MST pernah terlibat kasus curanmor yang ditangani Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Mereka pernah mendekam di penjara beberapa tahun," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Bermodus Pepet Motor dan Hipnosis Korban
Akibat perbuatannya, DY, MST, MWA, dan BL dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang dilakukan lebih dari dua orang, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, SR, HR dan YP dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.