BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho akan memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ombudsman sebelumnya telah menyerahkan LAHP kepada wali kota pada Kamis (27/9/2018).
Namun, kata dia, wali kota belum melaksanakan LAHP selama 14 hari kerja yang diberikan Ombudsman.
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Toto M Toha Akan Tindaklanjuti Laporan Ombudsman
"Kami agendakan (pemanggilan), kalau tidak Selasa (16/10/2018) ya Rabu (17/10/2018). 14 hari kerja belum ada jawaban terkait apa yang akan dilakukan wali kota terhadap LAHP Ombudsman," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Ombudsman menyerahkan LAHP Rahmat atau Pepen karena mengaku tidak menerima LAHP dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
"Intinya sih menanyakan apa yang akan dilakukan wali kota terkait tindakan korektif yang kami sampaikan dalam LAHP. Apakah akan melakukan tindakan korektif itu atau tidak, melakukan seluruhnya (dalam LAHP) atau sebagian," ujar Teguh.
Baca juga: Ombudsman Minta Pj Wali Kota Bekasi Beri Sanksi ke Inspektorat, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas Bekasi
Ia menambahkan, apabila Pepen tidak berencana melaksanakan LAHP Ombudsman, maka LAHP tersebut akan diteruskan ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi.
"Kalau sudah jadi rekomendasi dan tidak ditindaklanjuti juga, Ombudsman RI bisa usulkan (ke Kemendagri untuk memberikan) sanksi bagi atasan para ASN (Aparatur Sipil Negara) yg melakukan malaadminitrasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan LAHP terkait malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, Ombudsman menyebut sejumlah pejabat Pemkot Bekasi tidak kompeten menjalankan tugasnya.
Baca juga: Ombudsman Sebut Penghentian Layanan Publik Di Bekasi Terbukti dan Dilakukan Sistematis
Sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.
Rahmat Effendi diminta memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang dinilai tidak kompeten melaksanakan tugasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.