BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 36,5 kilogram ganja dari lima pengedar di Jalan Toyo Giri, Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi dan di depan Sekolah Ananda, Duren Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi pada Jumat (5/10/2018) kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat itu.
"Berawal dari penangkapan tersangka S, dari tangannya kami temukan sabu seberat 2 gram," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/10/2018).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah S yang berada di Gang Poncol, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di rumah S, polisi menemukan sejumlah bungkusan yang berisi ganja dengan total berat 32 kilogram.
Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Ganja dan Pil Ekstasi di Bekasi
Candra menambahkan, dari interogasi terhadap S, Ganja tersebut diketahui dan diambil di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ternyata semua ini dikomandani orang yang berada di dalam lapas (lembaga permasyarakatan). Sudah kami mintai keterangan. Dikendalikan oleh bandar di Lapas Cipayung berinisial ES. Kami sudah tangkap sebelumnya," tambah Candra.
Polisi langsung mendatangi Lapas Cipayung untuk menginterogasi ES. Berdasarkan keterangan ES, ganja didapat dari PD di Lapas Raja Basa Lampung. Pengiriman ganja juga dilakukan melalui jasa pengiriman barang.
"Sebagian sudah dijual melalui kaki tangan tersangka lainnya berinisial S alias Cakil sebanyak 11 kilogram," ujar Candra.
Polisi lalu menangkap Cakil. Dari tangan Cakil polisi mendapatkan 4,5 kilogram ganja.
Selain Cakil dan S, polisi juga mengamankan AS, KAI, dan IAR yang merupakan kaki tangan Cakil. Satu tersangka lain, yaitu PD, masih diburu polisi.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain, dua buah paket sabu seberat dua gram dan 36,5 kilogram ganja kering.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.