JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus tak menampik masih ada becak di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Menurut dia, becak yang masih eksis hingga kini bentuk dari sikap tak tegas Pemprov DKI.
"Tidak ada kemauan dari Pemprov DKI untuk melakukan penertiban, ini sikap permisif. Sementara di Jakarta ini kalau permisif, bisa-bisa terjadi lagi Tanah Abang kedua, ketiga," ujar Bestari, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Berpihak kepada Wong Cilik Itu Bukan dengan Menyuruh Jadi Tukang Becak
Bestari mengatakan, sudah saatnya Pemprov DKI bersikap tegas. Becak yang masih eksis sebaiknya langsung ditindak, bukan malah difasilitasi.
Dia tidak setuju jika becak dilegalkan. Larangan becak di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bestari mengatakan, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati peraturan itu dan tidak mengubahnya menjadi berseberangan.
"Sesuatu yang pernah dianggap tidak cocok, ya dihormatilah sebagai sebuah keputusan gubernur terdahulu. Jangan sampai mentang-mentang zaman dia, dia mau melakukan apa jadi suka-suka. Jangan begitu lah," kata dia.
Keberadaan becak saat ini dilarang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Kasatpol PP: Perdanya Belum Berubah, Becak Tetap Ditindak
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka.
Penarik becak juga sudah difasilitasi dengan selter di beberapa tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.