Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Akan Beli Lahan Eks Kedubes Inggris yang Batal Dibeli Era Ahok

Kompas.com - 11/10/2018, 20:37 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berencana membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Jakpro meminta penyertaan modal daerah (PMD) Rp 500 miliar untuk membeli lahan itu dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, angka Rp 500 miliar didasarkan pada hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Pembelian untuk akusisi tanah di bekas Kedutaan Inggris, Bundaran HI, itu kurang lebih Rp 500 miliar berdasarkan KJPP terakhir," ujar Dwi dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Serapan Anggaran Minim karena Lahan Eks Kedubes Inggris

Namun, Dwi belum merinci peruntukan lahan itu setelah dibeli nantinya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari mempertanyakan rencana pembelian lahan itu. Sebab, dia pernah mendengar informasi bahwa lahan itu milik Pemprov DKI.

"Itu katanya mau bikin taman tuh, aset kita. Kok ini timbul lagi masalahnya? Katanya punya pemda," kata Ruslan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati menyebut lahan itu bukan milik Pemprov DKI.

Eksekutif akan membawa dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan lahan itu bukan milik DKI dalam rapat selanjutnya.

"Kemarin memang sudah dilihat, itu bisa kita beli karena memang bukan punya Pemprov," ucap Sri.

Catatan Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 berencana membeli lahan itu.

Lahan tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), lokasi aksi unjuk rasa, serta command center bagi mass rapid transit (MRT).

Baca juga: DKI Minta BPN Akhiri Pinjam Pakai Lahan Bekas Kantor Kedubes Inggris

Pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar sudah dianggarkan dalam APBD DKI 2016. Namun, Pemprov DKI batal membeli lahan itu dua tahun lalu.

Kedubes memang Inggris mengantongi sertifikat hak pakai setelah lahan itu diberikan oleh pemerintah pusat.

Namun, Pemprov DKI tidak bisa membeli lahan itu karena pihak Kedubes Inggris belum memenuhi kewajiban membayar Rp 63.000 tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.

Pemprov DKI baru bisa membeli lahan tersebut setelah Kedubes Inggris membayar kewajiban tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com