JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berencana membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Jakpro meminta penyertaan modal daerah (PMD) Rp 500 miliar untuk membeli lahan itu dalam APBD DKI Jakarta 2019.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, angka Rp 500 miliar didasarkan pada hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Pembelian untuk akusisi tanah di bekas Kedutaan Inggris, Bundaran HI, itu kurang lebih Rp 500 miliar berdasarkan KJPP terakhir," ujar Dwi dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Serapan Anggaran Minim karena Lahan Eks Kedubes Inggris
Namun, Dwi belum merinci peruntukan lahan itu setelah dibeli nantinya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari mempertanyakan rencana pembelian lahan itu. Sebab, dia pernah mendengar informasi bahwa lahan itu milik Pemprov DKI.
"Itu katanya mau bikin taman tuh, aset kita. Kok ini timbul lagi masalahnya? Katanya punya pemda," kata Ruslan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati menyebut lahan itu bukan milik Pemprov DKI.
Eksekutif akan membawa dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan lahan itu bukan milik DKI dalam rapat selanjutnya.
"Kemarin memang sudah dilihat, itu bisa kita beli karena memang bukan punya Pemprov," ucap Sri.
Catatan Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 berencana membeli lahan itu.
Lahan tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), lokasi aksi unjuk rasa, serta command center bagi mass rapid transit (MRT).
Baca juga: DKI Minta BPN Akhiri Pinjam Pakai Lahan Bekas Kantor Kedubes Inggris
Pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar sudah dianggarkan dalam APBD DKI 2016. Namun, Pemprov DKI batal membeli lahan itu dua tahun lalu.
Kedubes memang Inggris mengantongi sertifikat hak pakai setelah lahan itu diberikan oleh pemerintah pusat.
Namun, Pemprov DKI tidak bisa membeli lahan itu karena pihak Kedubes Inggris belum memenuhi kewajiban membayar Rp 63.000 tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.
Pemprov DKI baru bisa membeli lahan tersebut setelah Kedubes Inggris membayar kewajiban tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.