BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) oplosan di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/10/2018).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan penjualan miras oplosan itu berawal dari informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan toko jamu yang jual miras oplosan itu, polisi menangkap empat tersangka pelaku yang meracik miras serta menjualnya. Keempat tersangka berinisial AP, EMP, FW, dan AR.
"Para tersangka sudah membuat dan menjual miras oplosan selama satu tahun. Pembuatannya itu manual, mengoplos bahan-bahan dimasukan ke ember lalu diaduk dan setelah itu dimasukkan ke plastik ukuran besar," ujar Candra.
Para tersangka menjual miras oplosan dalam plastik besar seharga Rp 30.000 perbungkus dan plastik sedang seharga Rp 20.000 perbungkus.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 52 plastik miras berukuran besar, 13 plastik berukuran sedang, 18 bungkus alkohol, 11 botol coca-cola, 12 botol perasa, dan uang tunai sebesar Rp 466.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.