Dia mengatakan, rumah ini akan ditujukan bagi warga ber-KTP DKI berpenghasilan di bawah Rp 7 juta.
Meski telah ditentukan harganya, mekanisme cicilan pembelian rumah dengan DP 0 belum dapat dijelaskan ketika itu.
Baca juga: Begini Penampakan Pembangunan Rusunami DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa
Anies mengatakan, mekanisme tersebut akan diatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang segera dibentuk.
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya 8 Juni 2018, Pemprov DKI membentuk unit pengelola teknis (UPT) mengurus jual beli rumah DP 0.
Anies melantik Zikran Kurniawan sebagai kepala UPT.
UPT yang baru dibentuk ini bernama Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD DKI Kritik Lambatnya Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah
Zikran mengatakan, pihaknya akan membuat skema pembiayaan agar penjualan bisa dilakukan.
"Skema ada beberapa alternatif skema, akan dimatangkan mana yang pas. Tentu saja nanti sistemnya kemungkinan akan ada segmentasi," ujar Zikran.
Meski UPT sudah dibentuk, rumah DP 0 belum juga bisa dijual.
Baca juga: Tawaran Menarik, DP 0 Persen Cicilan Rp 2,5 Juta Per Bulan
Hal ini karena tidak hanya skema pembiayaan yang harus disiapkan. Pemprov DKI juga harus menyiapkan peraturan gubernur mengenai aturan penjualan rusun ini.
Selama beberapa bulan, pergub yang dimaksud seolah tidak ada kelanjutannya.
Beberapa pejabat terkait di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus-menerus mengatakan, pergub belum selesai.
Namun, Anies mengatakan, tidak adanya kabar terkait kelanjutan program itu bukan berarti program tersebut ditinggalkan.
Baca juga: Anies: Jangan Khawatir, Program DP 0 Rupiah Jalan Terus
Ia mengatakan, program ini tetap menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta. Penjualan unit rumah tersebut akan dilakukan setelah semua siap.
"Nanti begitu siap semua dibangun. Jangan khawatir, itu jalan terus, itu program prioritas kok," ujarnya.
Baca juga: DKI Anggarkan Rp 717 Miliar di APBD-P 2018 untuk Subsidi Rumah DP 0
Hari ini, Anies dijadwalkan meluncurkan penjualan rumah tersebut. Belum diketahui apakah ada perubahan harga rumah dan syarat dalam peluncuran hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.