JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membahas rancangan APBD 2019 bersama DPRD DKI Jakarta.
Sejumlah BUMD DKI Jakarta mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI pada Kamis (11/10/2018).
Salah satunya yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Perusahaan itu mengajukan PMD untuk beberapa program.
Baca juga: Jakpro Akan Beli Lahan Eks Kedubes Inggris yang Batal Dibeli Era Ahok
Satu di antaranya adalah rencana pembelian lahan eks Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Jakpro meminta PMD Rp 500 miliar untuk membeli lahan itu dalam APBD DKI 2019.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, angka Rp 500 miliar didasarkan pada hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Jalan di Samping Eks Kedubes Inggris Ditutup, Ombudsman Tidak Teriak
"Pembelian untuk akuisisi tanah di bekas Kedutaan Inggris, Bundaran HI, itu kurang lebih Rp 500 miliar berdasarkan KJPP terakhir," ujar Dwi, Kamis (11/10/2018).
Namun, Dwi belum merinci peruntukan lahan itu setelah dibeli nantinya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari mempertanyakan rencana pembelian lahan itu. Sebab, dia pernah mendengar informasi bahwa lahan itu milik Pemprov DKI.
"Itu katanya mau bikin taman tuh, aset kita. Kok ini timbul lagi masalahnya? Katanya punya pemda," kata Ruslan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, lahan itu bukan milik Pemprov DKI.
Baca juga: Serapan Anggaran Minim karena Lahan Eks Kedubes Inggris
"Kemarin memang sudah dilihat, itu bisa kita beli karena memang bukan punya pemprov," ucap Sri.
Catatan Kompas.com, sejak 2013, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, sudah mewacanakan pembangunan sebuah ruang terbuka hijau di kawasan Bundaran HI.
Kebetulan, saat itu Kantor Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia baru saja pindah dari sekitar Bundaran HI ke ke Patra Kuningan, Jakarta Selatan.