Lahan eks kedubes di kawasan Bundaran HI itulah yang diwacanakan Ahok untuk dijadikan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Sumarsono: Bukan Maksud Pak Ahok Membobol APBD dengan Beli Lahan Eks Kedubes Inggris
"Intinya, konsepnya di sana (lahan eks Kedubes Inggris) dibikin taman dulu. Kalau konsep Bung Karno itu, bikin Bundaran HI, di sampingnya ada tamannya. Bayangkan di tengah Bundaran HI ada taman, bagus," kata Ahok ketika itu.
Saat Ahok sudah menjabat Gubernur DKI, Pemprov DKI menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar pada APBD DKI 2016.
Namun, keinginan Ahok membeli lahan eks Kedubes Inggris itu tak berjalan mulus.
Baca juga: Sekda Sebut Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Punya Pemerintah Pusat
Ahok pun sempat kesal karena Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI saat itu tak kunjung membeli lahan tersebut.
Pada September 2016, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI saat itu, Djafar Muchlisin, menyebut pembelian lahan akan rampung pada awal Desember.
Pemprov DKI dan pihak Kedubes Inggris sepakat dengan harga Rp 479 miliar.
Baca juga: Ahok Ingin Jadikan Bangunan Eks Kedubes Inggris Cagar Budaya
Pemprov DKI sudah mengantongi surat pernyataan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (Badan Pertanahan Nasional) bahwa lahan itu dapat dibeli.
Beberapa bulan setelah tercapainya kesepakatan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut lahan eks Kedubes Inggris ternyata pernah dimiliki pemerintah pusat.
"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah, Kamis (7/12/2016).
Baca juga: Pembangunan Taman di Lahan Eks Kedubes Inggris Akan Gunakan CSR
BPN kemudian menyebut Kedubes Inggris mengantongi sertifikat hak pakai setelah lahan itu diberikan pemerintah pusat.
Namun, pihak Kedubes Inggris belum memenuhi kewajiban membayar Rp 63.000 tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.
Pembelian pun dibatalkan.
Pemprov DKI baru bisa membeli lahan tersebut setelah Kedubes Inggris membayar kewajiban tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.