Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodalkan KTP, Penarik Becak di Jakbar Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 12/10/2018, 10:18 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk para penarik becak di wilayahnya.

Pada Kamis (11/10/2018), 16 orang dari 32 penarik becak di wilayahnya telah didaftarkan langsung dengan menghadirkan petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Grogol Petamburan di kantor Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Kemarin sudah kami fasilitasi untuk BPJS Ketenagakerjaan dibuatkan kartunya. Mereka hanya perlu mendaftarkan KTP-nya, harus KTP DKI (Jakarta) dan umurnya tidak boleh lebih dari 60 tahun," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: Saat Tukang Becak Diupayakan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan...

Ia mengatakan ada 16 orang lainnya yang belum dan tidak mendaftar.

Sebab, 10 orang diantaranya tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan 6 orang lainnya berusia lebih dari 60 tahun.

"Ada yang KTP-nya daerah jadi tidak bisa," ujarnya. 

Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada penarik becak sebagai bentuk jaminan keamanan dalam bekerja.

Ia berharap para penarik becak bisa setara dengan pekerja lainnya yang memiliki perlindungan kerja.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemohon peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan seluruh pekerja.

Baca juga: Berpihak kepada Wong Cilik Itu Bukan dengan Menyuruh Jadi Tukang Becak

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, terbagi atas dua kategori yaitu penerima upah (pekerja kantoran) dan bukan penerima upah (pekerja informal atau perorangan).

"(Penarik becak) bisa, itu termasuk dalam komunitas, misalnya ojek online juga bisa. Masuknya (kategori) 'bukan penerima upah' tapi, bukan 'penerima upah'. Dia yang mengatur sendiri pengajuan upahnya berapa," kata Irvansyah kepada Kompas.com.

Syarat yang harus dipenuhi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Kasatpol PP: Perdanya Belum Berubah, Becak Tetap Ditindak

Para pemohon bisa melakukan pendaftaran ke kantor cabang wilayah masing-masing.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung melalui situs web atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah terdaftar, peserta dari kategori bukan penerima upah bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Baca juga: Tukang Becak di Jakbar Harapkan Pemberian Rompi Gratis

"Kalau untuk jaminan kecelakaan kerja 1 persen dari upah yang dilaporkan tiap bulannya. Jaminan kematian sudah tetap Rp 6.800 per bulan dan untuk jaminan hari tua 2 persen dari upah," kata Irvansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com