JAKARTA, KOMPAS.com - Para penarik becak wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dikenakan biaya Rp 16.000 per bulan. Mereka yang telah mendaftar sebanyak 16 orang di Kelurahan Pekojan pada Kamis (12/10/2018).
"Per harinya mereka bayar Rp 1.000 ke Sebaja (Serikat Becak Jakarta), untuk pembayaran BPJS-nya dipotong Rp 16.000 per bulan. Sisanya untuk tabungan mereka di (Sebaja) sana," kata Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/20118).
Tri mengatakan, dalam satu hari, penarik becak membayar Rp 1.000 ke Sebaja dan dalam satu bulan diperkirakan terkumpul Rp 30.000. Sebanyak Rp 16.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Rp 14.000 sisanya sebagai tabungan para penarik becak yang dikelola Sebaja.
Baca juga: Bermodalkan KTP, Penarik Becak di Jakbar Daftar BPJS Ketenagakerjaan
"Berdasarkan pengakuan mereka, penghasilan kisaran Rp 50.000 ke atas atau kurang dari Rp 100.000 per harinya. Jadi kalau Rp 1.000 per hari bisalah," kata Tri.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan penarik becak masuk dalam kategori bukan penerima upah. Adapun jaminan yang didapat adalah jaminan kematian, kecelakaan kerja dan hari tua.
Baca juga: Saat Tukang Becak Diupayakan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan...
"Kalau meninggal dunia bisa Rp 24 juta klaimnya, kalau meninggal dunia lagi kerja Rp 100 juta. Kalau sakit berapapun ditanggung berapapun semunya. Mendengar begitu mereka senang," katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 16 dari 32 orang penarik becak Pekojan telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya tidak memenuhi syarat lantaran tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan berusia lebih dari 60 tahun.
Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.