JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan alasan PT Jakarta Propertindo ditugaskan membangun stadion BMW.
Salah satunya agar proses eksekusi bisa berlangsung lebih cepat.
"Di satu sisi kami merasa stadion itu sangat penting untuk kita. Kami juga ingin dilaksanakan secara cepat," ujar Sri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Berpengalaman Bikin Venue Bertaraf Internasional, Jakpro Ditunjuk Bangun Stadion BMW
Awalnya, pembangunan stadion ini akan dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Pemprov DKI hanya menyediakan anggaran untuk menyiapkan kajian pembangunannya saja.
Namun, kata Sri, tahapan KPBU ternyata lebih panjang dan waktu yang dibutuhkan juga lebih lama.
Baca juga: Jakpro Minta Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun untuk Bangun Stadion BMW
"KPBU itu ya ternyata butuh proses yang lebih panjang. Ada beberapa yang harus kami lakukan. Makanya kami usulkan (pembangunan) melalui Jakpro," kata dia.
Selain itu, PT Jakpro juga dinilai sudah berpengalaman dalam membangun sarana olahraga bertaraf internasional.
PT Jakpro telah membangun velodrome dan equestrian yang dipakai saat Asian Games 2018.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Sarankan Pembangunan Stadion BMW Dikerjakan BUMD
Adapun, Jakpro meminta suntikan dana Rp 1,5 triliun pada APBD DKI 2019.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, Jakpro tengah menyusun studi kelayakan pembangunan Stadion BMW.
Jakpro juga akan mengkaji ulang desain stadion tersebut.
Baca juga: Penampakan Lahan Stadion BMW yang Dijanjikan Sandiaga Dibangun Bulan Ini...
Selain untuk membangun stadion, Jakpro juga mengajukan PMD Rp 648 miliar untuk pengadaan lahan program rumah dengan down payment (DP) nol rupiah, Rp 500 miliar untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki, dan Rp 500 miliar untuk membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris.
Agar PMD itu bisa diberikan, Jakpro meminta DPRD DKI segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro hingga kini sudah menerima modal Rp 9,4 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.