Jakpro meminta penyertaan modal daerah (PMD) Rp 500 miliar untuk membeli lahan itu pada APBD DKI Jakarta 2019.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, angka Rp 500 miliar didasarkan pada hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Pembelian untuk akusisi tanah di bekas Kedutaan Inggris, Bundaran HI, itu kurang lebih Rp 500 miliar berdasarkan KJPP terakhir," ujar Dwi dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Namun, Dwi belum merinci peruntukan lahan itu setelah dibeli nantinya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak 2013, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, sudah mewacanakan lahan eks kedubes Inggris dijadikan ruang terbuka hijau.
Saat Ahok sudah menjabat Gubernur DKI, Pemprov DKI menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar pada APBD DKI 2016.
Baca juga: Ngototnya Ahok Beli Lahan Eks Kedubes Inggris yang Disebut Milik Pemerintah Pusat
Namun, keinginan Ahok membeli lahan eks Kedubes Inggris itu tak berjalan mulus karena Kedubes Inggris yang belum memenuhi kewajiban membayar Rp 63.000 tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.
Akhirnya, pembelian pun dibatalkan karena Pemprov DKI baru bisa membeli lahan tersebut setelah Kedubes Inggris membayar kewajiban tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.