JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ari Budiman mengatakan, guru SMAN 87 Jakarta berinisial NK yang diduga telah memberi doktrin anti Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para siswanya, bukan guru honorer. Status NK adalah pegawai negeri sipil (PNS).
"Dia PNS, dia mengajar agama Islam, PNS di SMA Negeri 87," kata Ari ketika dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Ari mengatakan, saat ini Inspektorat DKI Jakarta sedang memeriksa NK. Sejauh ini, NK belum terbukti melakukan doktrin terhadap siswa untuk anti terhadap Jokowi.
Namun jika terbukti, Ari mengatakan Inspektorat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi paling berat adalah pemberhentian sebagai PNS.
Baca juga: Kronologi Pelaporan Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi
"Tapi ini kan belum tahu karena prosesnya belum dilihat terbukti atau tidaknya. Makanya saya belum berani sampaikan seperti apa sanksinya, kita harus tunggu," ujar Ari.
Saat ini, NK telah non-aktif sebagai guru di SMA Negeri 87. Ari mengatakan non-aktif bukan berarti NK diberhentikan dari profesinya.
"Hanya sementara saja tidak diaktifkan sambil menunggu proses konfirmasi dari Inspektorat," kata dia.
Kasus ini bermula dari keluhan seorang orangtua murid yang viral di media sosial. Orangtua itu mengeluhkan, anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK lalu ditunjukkan video tentang gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Kepada para siswa NK mengatakan, korban gempa dan tsunami di Sulawsi Tengah banyak karena ulah Jokowi.
Baca juga: Bawaslu dan Sekolah Minta Klarifikasi Pelapor Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.