Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditugaskan Buat Stadion dan Beli Lahan, Jakpro Minta PMD Rp 3,1 Triliun

Kompas.com - 12/10/2018, 17:06 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mendapatkan sejumlah penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2019. Karena itu, PT Jakpro mengajukan penyertaan modal daerah sebesar Rp 3,1 triliun dalam APBD 2019.

"Kenapa kami minta PMD ke Pemprov DKI? Karena ini proyek penugasan dari Pemprov DKI," kata Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno, Jumat (12/10/2018).

Setidaknya ada empat penugasan untuk PT Jakpro. Pertama adalah membangun stadion di lahan Taman BMW di Jakarta Utara dengan pengajuan dana Rp 1,5 triliun.

Jakpro juga mendapat tugas pengadaan lahan program rumah atau rumah susun dengan down payment (DP) nol rupiah. Untuk itu, perusahaan itu mengajukan PMD Rp 648 miliar. Sementara  untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Jakpro minta Rp 500 miliar, serta untuk membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jalan MH Thamrin sebesar Rp 500 miliar. 

Baca juga: Ditangani Jakpro, Pembangunan Stadion BMW Diharapkan Lebih Cepat Rampung

Hani mengatakan tidak ada peraturan gubernur yang memungkinkan PT Jakpro bekerja sama dengan mitra untuk proyek-proyek tersebut. Pendanaan pun akhirnya dilakukan dengan menggunakan APBD DKI lewat PMD.

Untuk lahan eks Kedubes Inggris, PT Jakpro mengatakan ada sejumlah usulan pemanfaatan. Namun Hani mengatakan lahan tersebut sudah tidak bermasalah untuk dibeli.

Sementara itu untuk pembelian lahan buar rumah atau rusun DP Rp 0, Hani mengatakan pihaknya berencana untuk membeli di Rorotan.

Terkait stadion BMW, Hani meyakini pihaknya memiliki kemampuan untuk membangun stadion berstandar internasional itu. Jika PMD disetujui, stadion bisa dibangun tahun 2019.

"Begitu juga revitalisasi TIM, bisa mulai tahun depan juga," ujar Hani.

Namun agar PMD itu bisa diberikan, harus ada revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo terlebih dahulu. Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun.

PT Jakpro hingga kini sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun. Artinya PT Jakpro hanya bisa menerima modal tidak sampai Rp 1 triliun. Jakpro mendorong DPRD DKI Jakarta segera membahas revisi perda tersebut.

Baca juga: PT Jakpro: Status Lahan Eks Kedubes Inggris Sudah Clear

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com