Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Larangan Becak Masih Berlaku, Ini Kata Lurah Pekojan

Kompas.com - 12/10/2018, 20:33 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA,KOMPAS.com - Kelurahan Pekojan di Jakarta Barat, menjadi salah satu wilayah yang memiliki kumpulan penarik becak.

Operasional becak sebenarnya dilarang melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, meski sekarang Pemprov DKI sedang merencanakan untuk melegalisasikan becak.

Perda tersebut masih berlaku sehingga penarik becak yang beroperasi bisa ditindak.

Menanggapi hal ini, Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penarik becak di wilayahnya.

Baca juga: Penarik Becak Pekojan Bayar Rp 16.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan

"Selama mereka masih bisa mengikuti aturan dan enggak jalan di jalan protokol, masih dilakukan pengawasan," kata Tri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018). 

Ia mengatakan, pada kebijakan pemerintah sebelumnya yang melarang becak beroperasi membuat para penarik becak di wilayahnya beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Karenanya, hingga saat ini para penarik becak tetap beroperasi tetapi hanya untuk wilayah permukiman sekitar Pekojan saja.

Tri menyebut, para penarik becak di wilayahnya sudah ditata agar tidak membentuk pangkalan di sembarang tempat.

Pada Selasa (9/10/2018) sore, ia membuatkan selter becak untuk para penarik becak wilayahnya di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Jalan Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Bermodalkan KTP, Penarik Becak di Jakbar Daftar BPJS Ketenagakerjaan

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pasar Jaya (Pasar Pejagalan Jaya). Alhamdulillah karena kita berupaya menyampaikan ini, kita sama-sama bersinergi untuk penataan becak agar tertib dan rapikan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jajarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan tetap menindak becak-becak.

Sebab, aturannya masih berlaku seperti yang tertulis dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada Pasal 29 Ayat 1b, berbunyi "setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas

"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti ya (becak) ditindak, dong. Tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," ujar Yani, Kamis (11/10/2018).

Namun, pihaknya tidak akan langsung menindak becak-becak di Jakarta dengan penyitaan kendaraan. Pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com