JAKARTA,KOMPAS.com - Kelurahan Pekojan di Jakarta Barat, menjadi salah satu wilayah yang memiliki kumpulan penarik becak.
Operasional becak sebenarnya dilarang melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, meski sekarang Pemprov DKI sedang merencanakan untuk melegalisasikan becak.
Perda tersebut masih berlaku sehingga penarik becak yang beroperasi bisa ditindak.
Menanggapi hal ini, Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penarik becak di wilayahnya.
Baca juga: Penarik Becak Pekojan Bayar Rp 16.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan
"Selama mereka masih bisa mengikuti aturan dan enggak jalan di jalan protokol, masih dilakukan pengawasan," kata Tri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).
Ia mengatakan, pada kebijakan pemerintah sebelumnya yang melarang becak beroperasi membuat para penarik becak di wilayahnya beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Karenanya, hingga saat ini para penarik becak tetap beroperasi tetapi hanya untuk wilayah permukiman sekitar Pekojan saja.
Tri menyebut, para penarik becak di wilayahnya sudah ditata agar tidak membentuk pangkalan di sembarang tempat.
Pada Selasa (9/10/2018) sore, ia membuatkan selter becak untuk para penarik becak wilayahnya di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Jalan Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Bermodalkan KTP, Penarik Becak di Jakbar Daftar BPJS Ketenagakerjaan
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pasar Jaya (Pasar Pejagalan Jaya). Alhamdulillah karena kita berupaya menyampaikan ini, kita sama-sama bersinergi untuk penataan becak agar tertib dan rapikan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jajarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan tetap menindak becak-becak.
Sebab, aturannya masih berlaku seperti yang tertulis dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 29 Ayat 1b, berbunyi "setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".
Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas
"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti ya (becak) ditindak, dong. Tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," ujar Yani, Kamis (11/10/2018).
Namun, pihaknya tidak akan langsung menindak becak-becak di Jakarta dengan penyitaan kendaraan. Pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.