JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani akan diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait pelaporan atas dugaan fitnah yang disampaikan Sam Aliano, Senin (15/10/2018).
Kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, pemeriksaan itu terkait ucapan Sam Aliano kepada media yang menyebut Nikita meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang damai atas perselisihan antara kliennya dan Sam.
"(Senin) Pukul 11.00, Nikita Mirzani akan diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polres Jakarta Selatan terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong pada Polres Jakarta Selatan, atas tuduhannya beberapa waktu lalu," ujar Aulia, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (14/10/2018).
Baca juga: Sebut Nikita Mirzani Minta Rp 5 Miliar, Sam Aliano Kembali Dilaporkan
Aulia mengatakan, hingga kini, Sam tidak bisa menunjukan bukti adanya permintaan uang Rp 5 miliar dari Nikita.
Apa yang disampaikan Sam, lanjut dia, merupakan fitnah dan penyebaran kebohongan kepada masyarakat melalui media elektronik.
"Kami harap SA dapat mempertanggungjawabkan kasus hukum ini untuk yang kedua kalinya, agar masyarakat Indonesia ikut belajar atas bahaya penyebaran berita bohong," ujar Aulia.
Pada 23 Agustus, pengusaha Sam Aliano dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh artis Nikita Mirzani karena menyebutkan informasi yang tak benar di hadapan media pada 20 Agustus 2018.
Kuasa hukum Nikita, Aulia mengatakan, Sam dihadapan media menyebut Nikita meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang damai atas perselisihan yang terjadi terhadap mereka berdua.
Dia mengaku heran mengapa Sam Aliano tiba-tiba mengatakan hal tersebut tanpa didasari bukti yang jelas.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Sam Aliano sebagai Tersangka
Aulia menegaskan, dia dan Nikita tidak pernah meminta Rp 5 miliar kepada Sam Aliano. Dia menilai, ujaran-ujaran Sam itu sangat berbahaya.
Nikita melaporkan Sam atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Penyebaran berita bohong ini, kata dia, termuat UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.