Jika ingin menerima modal sampai Rp 5 triliun, perda itu harus direvisi terlebih dahulu.
Hal yang sama juga berlaku untuk PT Jakpro. Pengajuan PMD PT Jakpro itu terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.
Artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi. Angka itu lebih kecil dibandingkan PMD yang diajukan sebesar Rp 3,1 triliun dalam pembahasan KUA-PPAS 2019.
Baca juga: Taufik: Mending Duitnya Jadi Silpa daripada buat BUMD...
Mau tidak mau, perda tersebut harus direvisi. Jhony mengatakan, hal ini yang membuat pengajuan PMD oleh BUMD terkesan kurang persiapan.
"Aturan-aturannya belum dipenuhi, padahal, kan, ada batas PMD," ujar Jhony.
Sampai saat ini, pembahasan KUA-PPAS 2019 masih berlanjut. Belum ada keputusan apakah PMD untuk empat BUMD tersebut akan disetujui atau ditolak sebagian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.