Ada dua kriteria syarat yang harus dipenuhi, yakni:
Syarat pendaftaran umum:
- Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta minimal 5 tahun
- Tidak pernah menerima subsidi rumah
- Belum punya rumah sendiri
- Taat membayar pajak
- Prioritas bagi warga yang telah menikah
- Berpenghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan
- Warga yang terpilih wajib memiliki rekening Bank DKI
Syarat pendaftaran administrasi:
- Kartu keluarga (KK) DKI Jakarta
- KTP DKI Jakarta yang menunjukkan minimal telah 5 tahun tinggal di Jakarta
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah
- Surat pernyataan atau keterangan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah