JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penahanan presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan, dan apabila penahanan tersebut dilakukan maka wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/10/2018).
Pasal 21 tersebut mengamanatkan penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Selain itu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Polisi Punya 2 Alasan Menahan Presenter Augie Fantinus
Kemudian, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
ICJR mengingatkan bahwa praktik penahanan di Indonesia seringkali menjadi hal yang wajib dan tidak mengindahkan syarat “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”.
"Syarat adanya keadaan ini adalah syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Anggara.
Namun berdasarkan riset yang dilakukan oleh ICJR pada 2012, penahanan menjadi langkah yang seolah dianggap normal untuk dilakukan oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
Baca juga: Gara-gara Video Polisi Diduga Calo, Augie Fantinus Jadi Tersangka
Situasi ini berkontribusi besar terhadap situasi overcrowded di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia.
"ICJR menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan dengan lebih hati-hati dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan," kata Anggara.
ICJR mencatat, besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol.
Besarnya kewenangan penyidik dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain.
"Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, setiap kewenangan besar yang tanpa kontrol akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan yang berakibat pada banyaknya jumlah penghuni dalam Rutan atau Lapas," ujar Anggara.
ICJR meminta pemerintah serius untuk merombak total sistem penahanan dan memastikan sistem penahanan meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain.
Presenter Augie Fantinus ditahan sejak Jumat 13 Oktober 2018. Penahanan ini menurut pihak kepolisian didasarkan pada alasan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Baca juga: Polisi Minta Kasus Augie Jadi Pelajaran