Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Sayangkan Penahanan Augie Fantinus

Kompas.com - 15/10/2018, 09:15 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penahanan presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan, dan apabila penahanan tersebut dilakukan maka wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Pasal 21 tersebut mengamanatkan penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Polisi Punya 2 Alasan Menahan Presenter Augie Fantinus

 

Kemudian, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.

ICJR mengingatkan bahwa praktik penahanan di Indonesia seringkali menjadi hal yang wajib dan tidak mengindahkan syarat “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”.

"Syarat adanya keadaan ini adalah syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Anggara.

Namun berdasarkan riset yang dilakukan oleh ICJR pada 2012, penahanan menjadi langkah yang seolah dianggap normal untuk dilakukan oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

Baca juga: Gara-gara Video Polisi Diduga Calo, Augie Fantinus Jadi Tersangka

 

Situasi ini berkontribusi besar terhadap situasi overcrowded di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia.

"ICJR menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan dengan lebih hati-hati dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan," kata Anggara.

ICJR mencatat, besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol.

Besarnya kewenangan penyidik dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain.

"Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, setiap kewenangan besar yang tanpa kontrol akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan yang berakibat pada banyaknya jumlah penghuni dalam Rutan atau Lapas," ujar Anggara.

ICJR meminta pemerintah serius untuk merombak total sistem penahanan dan memastikan sistem penahanan meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain.

Presenter Augie Fantinus ditahan sejak Jumat 13 Oktober 2018. Penahanan ini menurut pihak kepolisian didasarkan pada alasan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Baca juga: Polisi Minta Kasus Augie Jadi Pelajaran

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com