Selain itu, polisi menginginkan agar kasus Augie menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar.
Kasus ini bermula dari unggahan Augie di akun instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games.
Dalam video itu, Augie menyebut seorang oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya membantah tuduhan itu dan mengaku polisi yang ada dalam video bersangkutan tengah membantu refund tiket milik SD Tarakanita 5.
Augie pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.