JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil Kepala Sekolah SMAN 87 Jakarta Selatan, seorang guru berinisial NK, dan warga yang mengaku sebagai orangtua murid SMAN 87 yang melaporkan dugaan pemberian doktrin terhadap para siswa SMAN 87 untuk anti terhadap Presiden Joko Widodo. Pemberian doktrin itu dilaporkan telah dilakukan NK.
"Nanti jam 13.00 (WIB) kami panggil tiga orang, (yaitu) Kepala Sekolah SMA 87, Ibu NK kami mintai keterangan benar enggak pada saat mengajar mendoktrin, mempengaruhi orang. Lalu pelapor ke kepala sekolahnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (15/10/2018).
Puadi mengatakan, Bawaslu akan meminta penjelasan berbagai pihak terkait dugaan pemberian doktri anti Presiden tersebut.
Baca juga: Temui Kapolda Metro, Bawaslu DKI Bicarakan Kasus SMAN 87 hingga Caleg Bagi Sembako
Puadi mengatakan, Kepala Sekolah SMA 87 dan NK telah mengonfirmasi untuk menghadiri pemanggilan. Bawaslu juga telah mengirim undangan klarifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai orangtua murid. Namun, belum ada klarifikasi dari pihak orangtua murid itu untuk hadir.
"Kepala sekolah sama Ibu NK perkembangan terakhir mau hadir. Cuma pelapor belum tahu," ujar Puadi.
Pada pukul 13.00 WIB, tampak pihak dari SMAN 87 telah mendatangi Kantor Bawaslu DKI.
NK yang merupakan guru agama di SMAN 87 Jakarta diduga telah memberi doktrin anti Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada murid-muridnya dalam kegiatan belajar-mengajar.
Kasus itu mencuat bermula dari keluhan seseorang yang mengaku orangtua murid. Keluhan itu viral di media sosial. Orangtua itu mengeluhkan anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK di tempat ibadah dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut orangtua siswa itu, kepada para siswa NK menyampaikan bahwa banyaknya korban bencana di Sulawesi Tengah akibat ulah Jokowi. Bawaslu DKI dan Dinas Pendidikan pun mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Guru SMAN 87 yang Diduga Beri Doktrin Anti-Jokowi Berstatus PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.