Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Bawaslu DKI Gelar Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 16/10/2018, 10:26 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Selasa (16/10/2018).

Warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf atas dugaan melakukan kampanye menggunakan videotron yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan pelapor yang dihadiri terlapor akan digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Sunter Agung, Jakarta Utara, pukul 10.30 WIB.

"Karena ini proses (dugaan) pelanggaran administrasi, (Selasa) kami melakukan sidang pemeriksaan penyampaian laporan pelapor yang dihadirkan nanti terlapor. Terlapor adalah paslon, bukan tim kampanye ya. Tapi paslon 01, Pak Jokowi-Ma'ruf," ujar Puadi, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (15/10/2018) malam.

Baca juga: Bawaslu DKI Terima Laporan soal Kampanye Videotron Jokowi-Maruf Amin

Pada persidangan nantinya, pelapor akan menyampaikan bukti serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Puadi mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk hadir ke tim sukses Jokowi-Ma'ruf tingkat provinsi.

Timses yang akan menyampaikan langsung ke pasangan calon tersebut. Namun, Jokowi-Ma'ruf bisa saja tidak hadir bila terdapat surat kuasa untuk mewakili paslon tersebut.

Sidang akan digelar secara terbuka di Kantor Bawaslu DKI. "Bisa saja digantikan sepanjang itu ada surat kuasa tidak masalah," ujar Puadi.

Pada 9 Oktober, Bawaslu DKI Jakarta mendapat laporan dari seorang warga, Sahroni, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor pemilihan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Bawaslu Koordinasi dengan Polri untuk Tindak Pelaku Kampanye Hitam

Dalam laporannya, Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Menurut Puadi, pelapor juga melaporkan bahwa Jokowi-Ma'ruf menggunakan iklan event Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com