JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kembali mengagendakan pemeriksaan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Ya diagendakan lagi, masih koordinasi dengan penyidik (waktunya)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Sohibul sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa ini. Namun, Sohibul tidak menenuhi pemeriksaan pagi ini lantaran memiliki kegiatan lain yang sudah diagendakan terlebih dahulu.
Baca juga: Sohibul Iman Absen Pemeriksaan Polisi soal Laporan Fahri Hamzah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta meminta Sohibul melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran dalam pemeriksaan ini.
Sebab, Sohibul melalui pengacaranya hanya menelepon penyidik.
"Iya sudah diinformasikan, kemudian kami minta surat, enggak tahu suratnya sudah ada belum," ujar Adi.
Baca juga: Selasa, Polisi Periksa Sohibul Iman Terkait Laporan Fahri Hamzah
Sohibul dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Maret 2018.
Laporan tersebut dibuat Fahri karena merasa Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat dihentikan polisi setelah Fahri mencabut laporannya.
Baca juga: Fahri Hamzah Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sohibul Iman
Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Juni 2018.
Sohibul beberapa kali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Namun statusnya masih terlapor.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.