JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang Pasar Jabon di Kavling DKI Blok 53, RW 010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, telah menerima surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat. Pembongkaran akan dilakukan pada tanggal 17-18 Oktober ini pukul 08.00 WIB.
"Sudah ada suratnya (pembongkaran), dan sudah diketahui para pedagang-pedagang di sana. Besok dibongkar," kata Ketua RW 010 Kelurahan Meruya Utara, Matsani, saat dikonfirmasi Selasa (16/10/2018).
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada pemilik bangunan di Kavling DKI Blok 53, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya.
"Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa penertiban/pembongkaran bangunan Saudara akan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 17 dan 18 Oktober 2018 pukul 08.00 WIB. Adapun segala kerugian dan resiko yang ditimbulkannya menjadi beban Saudara," bunyi pemberitahuan itu yang ditandatangani Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo P Sijabat.
Baca juga: Pasar Jabon, Berawal dari Lahan Tak Terawat hingga Pasar Malam
Tamo P Sijabat, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya rencama pembongkaran Pasar Jabon mulai Rabu besok hingga Kamis lusa.
"Betul besok pembongkarannya," kata Tamo, Selasa.
Matsani mengusulkan agar pada pedagang diberitahu tentang pemanfaatan lahan setelah pasar dibongkar. Ia berharap pedagang-pedagang Pasar Jabon diberi pembinaan jika pembongkaran selesai dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.