JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara 2019 di Komisi B, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengembalikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 650 miliar yang mengendap sejak 2013.
"Kalau itu belum juga dikembalikan ke kas daerah, saya tidak melaksanakan (pembahasan PMD) untuk Jakpro di APBD murni 2019," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Ditugaskan Buat Stadion dan Beli Lahan, Jakpro Minta PMD Rp 3,1 Triliun
PMD tersebut diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro pada tahun 2013.
Tujuan awalnya untuk membeli 49 persen saham PAM Lyonaise Jaya (Palyja) dari Astratel. Namun, ternyata PMD tersebut tidak bisa terserap.
Akhirnya, dana sebesar Rp 650 miliar itu mengendap di PT Jakpro hingga sekarang.
"Jakpro itu dari zaman saya masih di Komisi B sudah keluar itu Rp 650 miliar. Sampai saya ketok anggaran 2018, belum dikembalikan juga," ujar Prasetio.
PT Jakarta Propertindo mendapatkan sejumlah penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019.
Oleh karena itu, PT Jakpro mengajukan penyertaan modal daerah sampai Rp 3,1 triliun dalam APBD 2019.
Baca juga: PT Jakpro: Status Lahan Eks Kedubes Inggris Sudah Clear
Setidaknya, ada 4 penugasan untuk PT Jakpro. Pertama adalah membangun stadion di lahan Taman BMW dengan pengajuan dana hingga Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Jakpro juga mengajukan PMD Rp 648 miliar untuk pengadaan lahan program rumah dengan down payment (DP) nol rupiah, Rp 500 miliar untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki, dan Rp 500 miliar untuk membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.