Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti Mendagri Setelah Ditangkapnya Bupati Bekasi

Kompas.com - 17/10/2018, 07:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap kepala daerah karena diduga terlibat kasus korupsi.

Kasus terbaru, Bupati Bekasi Neneng Hassanah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap.

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group berkaitan dengan izin proyek Meikarta. KPK menyebut, Neneng sudah menerima Rp 7 miliar dari Rp 13 miliar yang dijanjikan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas ditangkapnya Neneng. Penangkapan Neneng itu menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

Baca juga: Bupati Bekasi Ditangkap, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Taati Aturan Tata Ruang

"Data kami 90 staf (kepala daerah), ya mau ngomong apa. Saya selalu sedih, saya prihatin, apapun mereka adalah mitra kami, saudara kami," kata Tjahjo, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).

Tjahjo pun mengingatkan para kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.

Area rawan korupsi yang dimaksud adalah perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial, distribusi pajak, mekanisme jual beli barang dan jasa, hingga soal perizinan yang menjerat Neneng.

Berkaitan dengan perizinan, khususnya izin mengenai tata ruang, Tjahjo meminta para kepala daerah menaati aturan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.

"Hati-hati, aturan dijaga jangan melanggar RUTR. Pihak swasta juga sudah kita imbau. Tapi, namanya manusia ya, kita juga repot," ujar Tjahjo.

Baca juga: Setelah Hampir 20 Jam di Gedung KPK, Bupati Bekasi Ditahan

Tjahjo menuturkan, pihaknya mempersilakan pihak swasta yang kesulitan mendapat izin untuk mengadu ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Tjahjo menyatakan, hal itu tak berarti mereka boleh melanggar aturan yang sudah ada dengan menyuap pejabat pemerintah daerah setempat.

"Kalau melanggar UU, tak sesuai RUTR, ya sudah jangan dipaksa. Ya tapi namanya pengusaha ya berjuang, tapi ya kita kembali ke daerahnya tadi," kata dia.

Ia menambahkan, Kemendagri telah melakukan upaya pencegahan melalui Diklat serta membawa kepala daerah yang baru dilantik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Semua sudah. Jadi, kembali ke integritas dari yang bersangkutan. Memang godaan banyak," kata Tjahjo.

Selain Neneng, KPK juga menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap dalam kasus ini sebagai tersangka.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bupati Bekasi Sempat Peringatkan Bawahan untuk Hati-hati terhadap Korupsi

Mereka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com