JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno mengatakan, pihaknya siap mengembalikan penyertaan modal daerah (PMD) Rp 650 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, PT Jakpro masih menunggu Pemprov DKI menyelesaikan mekanisme pengembalian PMD tersebut.
"Ini baru 11 Oktober kemarin kami diskusi mekanisme pengembalian PMD ke kas daerah melalui pengurangan modal bersama Kepala BPKD (Edi Sumantri)," ujar Hani ketika dihubungi, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Ingatkan Jakpro Kembalikan PMD Rp 650 Miliar yang Mengendap
PMD tersebut mengendap sejak diberikan kepada PT Jakpro pada 2013.
Ketika itu, PT Jakpro ditugaskan mengakuisisi saham Palyja.
Namun, PMD tersebut tidak terserap karena keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemprov DKI menghentikan swastanisasi air minum.
Baca juga: Ditugaskan Buat Stadion dan Beli Lahan, Jakpro Minta PMD Rp 3,1 Triliun
"Akuisisi saham Palyja oleh Jakpro menjadi tidak bisa dilaksanakan," kata dia.
Hani mengatakan, sejak itu PMD yang belum digunakan hanya disimpan di kas PT Jakpro.
PMD tersebut tidak dialihkan untuk kegiatan lainnya. Suntikan modal itu juga tidak dikembalikan karena belum ada mekanisme pengembaliannya.
Baca juga: PT Jakpro: Status Lahan Eks Kedubes Inggris Sudah Clear
Pada tahun 2018, barulah masuk alokasi penerimaan pembiayaan yang menampung pengembalian modal PT Jakpro pada APBD 2018.
Meski demikian, mekanisme pembiayaannya tetap harus ditentukan Pemprov DKI terlebih dahulu.
"Jadi baru dibahas mekanisme pengembalian penyertaan modalnya juga," ucap Hani.
Baca juga: Ditangani Jakpro, Pembangunan Stadion BMW Diharapkan Lebih Cepat Rampung
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta PT Jakpro mengembalikan PMD Rp 650 miliar yang mengendap sejak 2013.
Prasetio tidak mau membahas usulan PMD Jakpro untuk tahun 2019 jika itu belum dikembalikan.
"Kalau itu belum juga dikembalikan ke kas daerah, saya tidak melaksanakan (pembahasan PMD) untuk Jakpro di APBD murni 2019," ujar Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.