Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Macet, Pemkot Depok Moratorium IMB Apartemen Baru di Jalan Margonda

Kompas.com - 18/10/2018, 10:56 WIB
Cynthia Lova,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung atau apartemen baru di sepanjang Jalan Margonda

Penghentian sementara bagi pembangunan apartemen dan gedung di kawasan Jalan Raya Margonda itu merupakan hasil survei dan kajian mengenai kemacetan.

“Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda yang terjadi hampir setiap hari, terlebih hari Sabtu dan Minggu, juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian perizinan tersebut,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Rabu (18/10/2018).

Penghentian sementara itu rencananya sampai menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.

Baca juga: Minibus Densus 88 Terguling di Jalan Margonda Raya

Idris mengatakan, Perda RTRW saat ini masih dalam pengkajian dan pembahasannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

“Masih dalam pengkajian Perda RTRW yang baru untuk penataan kawasan Margonda yang melibatkan tim penataan, termasuk pakar dan akademisi,” ucap Idris.

Idris menyebut, kawasan Jalan Raya Margonda sudah penuh sesak dengan banyaknya pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, sehingga pembangunan gedung dan apartemen perlu dibatasi.

“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Mereka lah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda masih layak dibangun apartemen atau tidak,” kata Idris.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Yulistiani Mochtar mengaku, pihaknya belum mendapat surat edaran dari wali kota perihal penghentian IMB untuk apartemen.

Baca juga: Wacana Ganjil-Genap di Depok, Pengelola Mal di Jalan Margonda Khawatir

“Belum ada instruksi kepada kami untuk menghentikan perizinan apartemen,” ucap Yulis, singkat.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan diberlakukannya moratorium ini.

Ia mengatakan, pihaknya penting dilibatkan khususnya untuk penetapan site plan di Kota Depok.

“Ya sangat panting kalau site plan ini, kan jelas ya dan tidak bisa main-main. Kalau ada pengembang melanggar apa yang sudah ada di site plan, maka bisa berurusan dengan hukum,” ujar Dheni.

Terlebih, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok yang setiap saat dapat membantu pihaknya jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan.

Baca juga: Penutup Saluran Air di Jalan Margonda, Depok Hilang karena Dicuri

Diketahui, sepanjang Jalan Raya Margonda mencapai 4,89 kilometer, memang telah terbangun deretan apartemen.

Sejumlah apartemen itu adalah Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion.

Kemudian Grand Zam-Zam Tower, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apartemen, dan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian BUMN yakni Transit Oriented Development (TOD) Pondok Cina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com