JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dijadwalkan kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait tayangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Sidang beragendakan penyampaian laporan oleh pelapor atas nama Sahroni tersebut sudah dua kali ditunda pada Selasa (16/10/2018) dan Rabu (17/10/2018) kemarin.
Dua sidang tersebut ditunda karena Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Gelora Tarigan tidak mengantongi surat kuasa dari pasangan calon yang menjadi terlapor.
Baca juga: Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf Ditunda
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi TKD Jokowi-Ma'ruf untuk bisa menunjukkan surat kuasanya.
"Andaikan nanti terlapor tidak membawa kuasanya cukup membawa SK-nya, kita kembalikan lagi ke pelapor. Sepanjang pelapor tidak menyetujui kita berikan satu hari lagi terlapor agar membawa surat kuasa," kata Puadi, sebelum sidang, Kamis.
Puadi menuturkan, sebenarnya bisa saja perwakilan Jokowi-Ma'ruf mengikuti sidang tanpa membawa surat kuasa apabila sang pelapor tidak keberatan.
Puadi juga membuka kemungkinan bila perwakilan Jokowi-Ma'ruf mengikuti sidang tanpa membawa surat kuasa, namun harus duduk di kursi pengunjung dan tidak bertindak sebagai terlapor.
Baca juga: KPU Tegaskan Ada Aturan Lokasi Pemasangan Videotron untuk Kampanye
"Karena laporan yang disampaikan pelapor itu harus didengarkan oleh terlapor, karena bagaimana mungkin si terlapor bisa menjawab laporan pelapor ketika terlapor tidak ada di ruangan," ujar Puadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.