JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menilai, ada penyebab lain terkait penahanan truk sampah di Kota Bekasi.
Penyebab yang dia maksud adalah dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pemerintah Kota Bekasi.
"Mungkin ini imbas dari adanya misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama," ujar Isnawa, ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Sebab, biasanya truk sampah DKI Jakarta bisa melintas di jalan Kota Bekasi selama 24 jam. Isnawa mengatakan, itu merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: 51 Truk Sampah DKI Jakarta Sudah Dilepas Dishub Bekasi
Saat ini, Isnawa sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama.
"Sekarang ikutin aturan perjanjian kerja sama deh, walaupun dulu dikasih diskresi," kata Isnawa.
Terkait permasalahan dana hibahnya, Isnawa mengatakan, hal itu adalah wewenang Biro Tata Pemerintahan.
Namun, sampai saat ini, Kompas.com belum mendapat penjelasan dari Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari Tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah.
"Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi, mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu, kan, bolehnya cuma lewat Cibubur," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Soal Penghentian Truk Sampah, Kadishub Kota Bekasi Akan Evaluasi Kerja Sama dengan DKI
Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover.
Padahal, kata Tri, apabila rampung, flyover itu akan memperlancar akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
Kemarin, truk sampah DKI dihentikan Dishub Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani setelah Gerbang Tol Bekasi Barat.
Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk-truk tersebut dilakukan setelah mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kami menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, misalnya kirnya tidak ada, ada kirnya (tetapi) mati. Itu kan membahayakan keselamatan lalu lintas. Nah makanya kami adakan penindakan gitu," kata Yayan, Rabu.
Baca juga: Truk Sampah Dicegat Dishub di Bekasi, Ini Kata Pemprov DKI
Penghentian truk-truk sampah itu juga dilakukan sebagai bentuk evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah.
Menurut Yayan, ada poin-poin yang tidak dilaksanakan Pemprov DKI dalam perjanjian kerjasama tersebut.
"Misalnya, truk yang lewat Bekasi kan kendaraan sampah yang konvektor, harus tertutup. Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian tadi kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya kir, itu salah. Menyangkut keselamatan lalu lintas," ujar Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.