JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cipinang Besar Utara Sri Sundari mengeluarkan surat edaran pencegahan perkawinan anak pada Senin (8/10/2018).
Penerbitan surat edaran itu didasarkan pada keprihatinannya menemukan banyaknya perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.
"Kalau di Cipinang Besar Utara dibilang banyak itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi (perkawinan anak di bawah umur). Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat pengantar) ke kelurahan," ujar Sundari saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Lurah Cipinang Besar Utara Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak
Setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaran dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat edaran ini ditembuskan kepada Wali Kota Jakarta Timur M Anwar dan Camat Jatinegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.