Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Cipinang Besar Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak, Ini Isinya...

Kompas.com - 18/10/2018, 16:23 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cipinang Besar Utara Sri Sundari mengeluarkan surat edaran pencegahan perkawinan anak pada Senin (8/10/2018).

Penerbitan surat edaran itu didasarkan pada keprihatinannya menemukan banyaknya perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.

"Kalau di Cipinang Besar Utara dibilang banyak itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi (perkawinan anak di bawah umur). Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat pengantar) ke kelurahan," ujar Sundari saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Lurah Cipinang Besar Utara Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

Lurah Cipinang Besar Selatan, Sri Sundari di kantornya, Kamis (18/10/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Lurah Cipinang Besar Selatan, Sri Sundari di kantornya, Kamis (18/10/2018)
Berikut isi surat edaran tersebut: 

Setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaran dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengimbau kepada Ketua RW, RT, seluruh pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Kelurahan Cipinang Besar Utara untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak (usia 18 tahun ke bawah), termasuk tidak memberikan dukungan pada perkewinan anak dalam bentuk lisan maupun tertulis.
  2. Mengutamakan warganya menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  3. Mengimbau para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak. 
  4. Semua pihak, baik pengurus lingkungan masyarakat maupun masyarakat ikut menyosialisasikan upaya maupun program dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak.
  5. Warga untuk tidak melakukan dan tidak mendukung terjadinya praktik perkawinan anak.
  6. Aktif melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan dengan pencegahan perkawinan anak RT/RW/Kader Posyandu/kader PKK atau ke pihak yang berwajib. 

Surat edaran ini ditembuskan kepada Wali Kota Jakarta Timur M Anwar dan Camat Jatinegara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com