JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kompleks Akabri, Menteng Pulo, Jakarta Selatan berbondong-bondong mendatangi Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis (18/10/2018) sore.
Mereka mengancam membongkar belasan makam orangtua lantaran rumah mereka hendak digusur.
"Kami warga Perumahan Akabri sudah sepakat membongkar semua makam ayah-ayah kami. Taman ini disebut Taman Makam Pahlawan, tetapi dalam persoalan kami, para oknum Akademi TNI tidak memperlakukan pahlawan seperti arti kata sebenarnya," kata Tini, perwakilan warga, Kamis sore.
Baca juga: Warga Kompleks Akabri Akan Laporkan Tentara yang Ambil Alih Rumah ke Polisi
Tini mengatakan, ia dan warga lainnya merasa nama baik orangtua mereka dihina. Pasalnya, rumah yang kini mereka tempati dari orangtua mereka, akan diambil alih Akademi TNI sebagai rumah dinas.
"Terjadi lagi pembongkaran rumah, penggusuran rumah kami yang semena-semena yang tidak menghargai jasa pahlawan," ujar Tini.
Warga lainnya, Ade mengatakan, kemarahan warga dipicu peristiwa pada Rabu (17/10/2018) kemarin.
Baca juga: Tentara Ambil Alih Rumah di Komplek Akabri Saat Penghuni Pergi Kerja
Seorang warga bernama Jayadi disebut diusir dari rumah yang ditempatinya selama berpuluh-puluh tahun. Tak hanya itu, Jayadi juga disebut terkena pukulan aparat.
"Saya memahami dari lubuk hati yang paling dalam lebih baik dipindahkan ke makam yang semestinya, karena apa yang telah ditanam di sini tidak mendapat imbalan yang seharusnya," ucap Ade.
Sementara itu, Pembina Keamanan TMP Kalibata Dasril mengatakan, warga tidak bisa membongkar makam, apa pun alasannya. Sebab, jasad yang dimakamkan sudah diserahkan ke negara.
Baca juga: Warga Kompleks Akabri Sayangkan Pihak TNI Tak Hadiri Sidang Gugatan
"Kan saat meninggal, apel persada, itu keluarga tanda tangan menyerahkan ke negara. Mau diurus ke Garnisun atau ke Kemensos tetap tidak bisa," kata Dasril.
Rencana pengambilalihan rumah para keluarga TNI bermula pada Juni 2017.
Sebagian warga sudah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga untuk segera mengosongkan kediaman mereka.
Baca juga: TNI Batal Kosongkan Rumah Warga di Kompleks Akabri
Warga tengah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.