JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya tidak wajib memenuhi semua proposal dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi. Premi mengatakan, besaran dana hibah yang diajukan harus disesuaikan dengan kemampuan Pemprov DKI.
"Bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov DKI," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (18/10/2018).
Selain kemampuan keuangan, Pemprov DKI juga harus memperhitungkan waktu. Premi mengatakan, Pemprov DKI terakhir kali memberikan dana hibah pada 2017 dan masih bisa dipakai sampai 2018.
Baca juga: Dana Hibah ke Pemkot Bekasi Belum Cair, Tanggapan Pemprov DKI...
"Kalau 2019 uang itu enggak habis, harus dipulangin ke Pemrov DKI," kata Premi.
Pemkot Bekasi mengajukan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun. Proposalnya diajukan pada 15 Oktober 2018. Premi belum bisa memastikan apakah pengajuan itu akan diberi semua atau tidak.
"Kami akan berkoordinasi terus, termasuk tadi yang diajukan 15 Oktober kami rapatkan pekan depan," kata dia.
Baca juga: Kadis LH Nilai Pengadangan Truk Sampah DKI di Bekasi Terkait Dana Hibah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.