JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merelokasi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.
Hal itu disebabkan insiden peluru nyasar dari Lapangan Tembak Senayan tidak hanya terjadi satu kali.
"Tadi saya lihat datanya, ternyata memang ini bukan insiden pertama atau kedua, bahkan sudah berkali-kali terjadi. Jadi kemungkinan besar ujungnya akan ada relokasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Sebelum Diamankan, Tersangka Peluru Nyasar Tembakkan Hampir 300 Peluru
Rencana ini ia sampaikan setelah bertemu Direktur Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Kamis sore.
Anies mengatakan, rencana ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai instansi seperti Kemeterian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
Dia berharap segera ada keputusan final terkait hal ini. Sebab, keberadaan lapangan tembak di kawasan tersebut sebenarnya cukup berisiko.
Baca juga: Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Lapangan Tembak Senayan Ditutup Sementara
Apalagi di sekitar tempat itu juga ada sekolah dan kantor pemerintahan.
"Kami melihat bahwa tempat ini memang punya risiko besar. Lebih baik berada di tempat yang bebas dari risiko untuk kegiatan tembak-menembak karena latihan-latihan di situ punya potensi," kata dia.
Selain itu, Anies juga mengatakan, peruntukan area Lapangan Tembak Senayan adalah ruang terbuka hijau (RTH).
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Profesional Usut Peluru Nyasar Gedung DPR
Jika relokasi jadi dilakukan, area tersebut akan dijadikan hutan kota.
Sebelumnya diberitakan, dua peluru ditemukan pada Senin (15/10/2018) di lantai 13 dan 16 gedung DPR RI, sedangkan dua peluru lain ditemukan di lantai 10 dan 9 pada Kamis (17/10/2018).
Polisi menetapkan dua orang tersangka, I (32) dan R (34).
Baca juga: Dua Pegawainya Jadi Tersangka Peluru Nyasar di DPR, Ini Kata Kemenhub
Kedua tersangka diamankan di Lapangan Tembak Senayan di samping Kompleks Parlemen.
Kedua tersangka tengah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.